Dua Wanita Tipu Toko Ponsel Terbesar di Mojokerto dengan Modus Kredit Fiktif Ratusan Unit

Ilustrasi Penipuan
Sumber :
  • Ist

Hingga Desember 2022, masih belum ada jawaban dari pihak perusahaan pembiayaan tersebut. Dian juga sempat menanyakan kembali kepada Vandri. Saat itu, Dian mendapatkan jawaban dari SPV Area Spektra Multi Finincing bahwa ada permainan dari tim sales force.

Korupsi Anggaran DD Rp 231 Juta, Bekas Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan

"Bulan Desember (2022) saya sempat  diajak pak Vandri ketemu. Dia bilang kalau baru ada permainan dari timnya," ujar Dian.

Pihak Spektra Multi Financing mengakui ada kesalahan dari timnya yakni kredit fiktif. Pada awal bulan Januari 2023 Pimpinan Topsell dan Spektra Multi Finincing Mojokerto melakukan pertemuan khusus membahas hal tersebut. IP dan AC berserta keluarganya juga turut hadir.

Eks Petinggi Kampus STIT Raden Wijaya Mojokerto Dituntut Penjara 3 Tahun

Dalam pertemuan itu, kedua pelaku mengaku jika telah melakukan kredit fiktif. Data yang dikantongi Topsell, ditemukan total keseluruhan ponsel sebanyak 202 unit selama rentan waktu bulan Juni 2022 sampai Januari 2023. "Total kerugian Rp 886.824.000. Merk ponselnya macam-macam, (harganya) diatas Rp 2 jutaan," ungkap Dian.

Saat pertemuan tersebut pihak Topsell memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk membayar ganti rugi. Karena, Dian menilai pihak Spektra Multi Financing Mojokerto seakan lepas tangan terhadap keselahan timnya.

Selidiki Kasus Penimbunan Pupuk Subsidi di Mojokerto, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

"Kesempatan ganti rugi kita berikan  waktu 2 minggu," tandas Dian.

Dua minggu berselang, IP dan AC tak kunjungan membayar. Akhirnya pihak Topsell Mojokerto melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto pada 25 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title