Haris Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Korban Meninggal Diotopsi

Abdul Haris tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jatim – Tersanka kasus Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris meminta penyidik agar mengotopsi korban meninggal dunia peristiwa kericuhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia usai laga Arema FC versus Persabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Dia mengatakan, otopsi diperlukan agar penyidikan kasus tersebut benar-benar tuntas dan terang-benderang.

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

“Saya sampaikan agar segera lakukan otopsi,” kata Abdul Haris di sela pemeriksaan dirinya di Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 11 Oktober 2022. Dalam kasus itu, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Ketua Panpel laga Arema FC dan Persebaya.

Kuasa hukum Abdul Haris, Taufiq Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya juga meminta agar rekaman CCTV yang disita penyidik dibuka ke publik. Itu diperlukan sebagai bentuk obyektifitas aparat dalam menegakkan hukum dalam mengusut tuntas tragedi yang menelan ratusan korban jiwa dan luka-luka ini. 

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

"Itu yang terpenting karena untuk mengetahui penyebab kematian dari pada korban itu, juga dilakukan pemeriksaa kepada korban, karena para korban kan masih menderita sakit, ya," ujarnya.

Ditanya soal otopsi jenazah korban, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak menjawab gamblang. Dia hanya menjelaskan bahwa selain Abdul Hariss, turut diperiksa pula sebagai tersangka di hari yang sama yaitu security officer yaitu Sutrisno Suko.

Ungkapan Peserta MilkLife Soccer Challenge: Saya Senang Berkompetisi di Sini

Hingga berita ini selesai ditulis pada Selasa malam, Haris dan Sutrisno masih menjalani pemeriksaan. Apakah nanti keduanya ditahan, Dirmanto menjawab, “Nanti kita tunggu [setelah pemeriksaan kedua tersangka ditahan atau tidak].” 

Dia mengatakan, adapun tiga anggota Polri yang jadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang sedianya diperiksa di hari yang sama meminta ke penyidik agar dijadwalkan ulang. Alasannya, mereka belum didampingi kuasa hukum.

Adapun pemeriksaan terhadap tersangka Dirut Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan Rabu besok, 12 Oktober 2022, di Polda Jatim. “[Akhmad Hadian Lukita] Akan diperiksa di Polda Jatim,” ucap Dirmanto.

Diberitakan sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.

Berdasarkan data terbaru, total korban dalam peristiwa itu sebanyak 678 orang. Rinciannya, 132 orang meninggal dunia dan 574 orang luka-luka.