Mantan Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Bui, Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Jombang, VIVA Jatim – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 1,5 tahun pidana penjara mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30). Jaksa menilai, ia terbukti melakukan ujaran kebencian berupa ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Selain pidana penjara, Andi juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang kusuma atmadja Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis, 31 Agustus 2023. Majelis hakim diketuai oleh Bambang Setyawan serta dua hakim anggota, Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Ardianto.
Andi mengikuti sidang secara daring di Lapas kelas IIB Jombang. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan tim penasihat hukum Andi hadir di ruang sidang secara langsung.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Adi Prasetyo. Dalam tuntutannya, ia menyatakan Andi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengirimkan informasi dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan.
Andi dinilai melanggar pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan membebankan denda sebesar Rp 10 juta subsider kurungan selama 2 Bulan," katanya.
Atas tuntutan JPU, perwakilan Penasihat hukum Andi, Palupi Pusporini menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
"Kami menghormati apa yang telah disampaikan oleh JPU. Tentunya kami tetap akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya," tandasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda menyampaikan nota pembelaan akan digelar pada Kamis, 7 September 2023 mendatang.
Seperti diketahui, Andi melontarkan ancaman tersebut lewat akun facebook pribadinya. Andi berkomentar pada kolom komentar peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.
Ancaman itu disampaikan Andi kepada warga Muhammadiyah terkait perbedaan penetapan Idul Fitri 1444 H. Seperti diketahui, Muhammadiyah melaksanakan Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023. sementara Pemerintah menetapkan Idul Fitri satu hari setelahnya.
Akibat perbuatannya, Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin, 24 April 2023.
Bareskrim Polri telah menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin selaku pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah sebagai tersangka.