Hacker Curi Data Kartu Kredit Warga Jepang di Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Meski hanya tamatan Madrasah Aliyah (MA), kemampuan Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo dalam mengotak-atik dunia Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak perlu diragukan lagi. Namun, pemuda 22 tahun itu harus rela berurusan dengan hukum lantaran mencuri data kartu kredit ratusan warga Jepang.
Kini, Kenzo dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Kenzo) selama 3 tahun 6 denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Jenny Tulak saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra, Senin, 4 September 2023.
Jenny menyatakan, Kenzo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Ia melanggar pasal 32 ayat (2) Juncto pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis yang dijatuhkan malejis hakim ini lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) di pidana dendanya. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menginginkan Kenzo dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Atas vonis tersebut, Penasihat Hukum Kenzo, Nurwa Indah menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding. "Terdakwa mempunyai waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Kami serahkan semuanya kepada terdakwa," tandasnya.
Meski demikian, Ilham menyebut, selama persidangan Kenzo mengaku perbuatannya. Menurut dia, Kenzo membobol data kartu kredit warga Negara Jepang sejak tahun 2020 sampai 23 Mei 2023. Hacker asal Sibolga, Sumatera Utara ini mampu mencuri data kartu kredit 40-60 warga Jepang setiap pekan.
"Terdakwa (Saleh) mengambil data kartu kredit para korban, lalu data itu dijual melalui Facebook. Dari pengakuannya ada 150 korban," terangnya.
Dalam persidangan terungkap, Kenzo mencuri data kartu kredit ratusan warga Negara Jepang dengan metode spam dan phising. Awalnya, ia membuat situs atau website tiruan amazon.com. Selanjutnya Saleh menyebarkan link situs palsu itu ke email para korban.
Dalam email yang ia sebar, pemuda yang tinggal di Suratan 3, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini memberi keterangan untuk mengelabuhi korban. Yaitu kartu kredit korban sedang bermasalah.
Kenzo juga memberi arahan supaya korban mengisi data kartu kredit di situs palsu tersebut untuk mengatasi masalah yang terjadi. Data kartu kredit para korban otomatis masuk ke akun email yang sudah ia siapkan, yakni rezultjapanaz-seninz46@yandex.com.
Setiap data kartu kredit dijual terdakwa senilai Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Lalu, Ia menjualnya melalui grup Facebook. Selama beberapa tahun beraksi, Saleh berhasil meraup keuntungan Rp 300-400 juta.
Kenzo belajar menjadi hacker secara otodidak dari internet. Karena Saleh hanya tamat Madrasah Aliyah. Ia lantas pindah ke Kota Mojokerto sejak Januari 2023. Kepada Penasihat hukumnya, ia berdalih ingin kuliah di Mojokerto. Aksinya mencuri data kartu kredit terhenti setelah ia diringkus Tim Siber Polda Jatim.