Warga Terdampak Rempang Eco City akan Diberikan Uang Ganti Rugi, Segini Nominalnya

Bentrok warga Rempang dan aparat
Sumber :
  • Viva

Rempang, VIVA Jatim – Warga yang terdampak Rempang Eco-City kabarnya akan menerima uang ganti rugi dari pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi/BKPM, Balik Lahadalia.

Pertamina Serahkan Proses Hukum Insiden Truk Tangki Elpiji Terguling di Sidoarjo ke Polisi

Ia mengatakan bahwa uang ganti rugi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki, yaitu akan dihitung dari hak-hak yang sebelumnya ditetapkan dan diberikan ke warga.

Bahlil Lahadalia merinci ganti rugi kepada warga terdampak yang berupa tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp120 juta, uang tunggu transisi sampai rumah jadi sekitar Rp1,2 juta perjiwa dan uang sewa rumah Rp1,2 juta.  

Realisasi Investasi Jatim Tembus Rp145,1 Triliun, Lampaui Target RPJMD

"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas haknya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45," jelas Bahlil saat meninjau Pulau Rempang dilansir dari Antara pada Selasa 19 September 2023. 

"Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," kata dia lagi.

Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Mencuat, Menteri Investasi: Mimpi Kale!

Menurutnya, ganti rugi ini bukan hanya rumah, pemerintah juga menawarkan ganti rugi untuk kepemilikan yang lain. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," ujarnya.

Selain menyesuaikan uang ganti rugi tersebut, dalam rapat koordinasi tersebut pihaknya juga telah sepakat terkait dengan proses penanganan Pulau Rempang yang harus dilakukan dengan cara yang lembut bukan dengan cara yang represif. 

Halaman Selanjutnya
img_title