Bejat! Pegawai Koperasi di Mojokerto Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Mojokerto. Terbaru, seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisial S (58) tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil 6 bulan.
Kasus pencabulan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Kasus ini terbongkar berkat laporan warga ke perangkat desa lalu diteruskan ke kepolisian perihal aksi bejat S terhadap putrinya. Korban masih berusia 15 tahun. Dia duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, S berulang kali menyetubuhi putrinya. Pencabulan dilakukan pelaku mulai bulan Oktober 2021.
"Kejadian ini sudah berlangsung lama sejak 2021," katanya.
Perbuatan tak senonoh itu terakhir kali dilakukan S ketika korban sedang mononton televisi di rumah pada Sabtu, 30 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kala itu dirumah hanya ada S dan anak nomor tiganya tersebut. Diketahui, Selama ini S dan korban hanya tinggal berdua. Istri pelaku atau ibu kandung korban sudah meninggal dunia. Sementara, dua kakak korban tinggal ditempat lain karena telah berkeluarga.
Kesempatan itu dimanfaatkan S membujuk korban memuaskan hasratnya. Dari pengakuan korban diancam oleh sang ayah jika tidak melayani, akan tidak dipenuhi kebutuhan sehari-harinya.