Pengeroyok Pacar gegara Tolak Aborsi Jadi Tersangka, Korban Malah Cabut Laporan

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Prasetya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Masih ingat kasus perempuan asal Semampir Surabaya dikeroyok pacar dan kawan-kawan gegara menolak aborsi? Kini polisi telah menetapkan tiga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Dua diantaranya juga sudah diamankan petugas kepolisian. Yakni Achmad Fadil Syarif (19), asal Sampang dan Amrullah (23) asal Bangkalan.

Polisi Tetapkan 8 Suporter Gresik United Tersangka Pengeroyokan

"Sedangkan pelaku yang ketiga berinisial AB, berjenis laki-laki berusia 20 tahun beralamat di Sampang, Madura, masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang alias buron)," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Prasetya, Kamis 2 November 2023.

Sementara perempuan yang menjadi korban pengeroyokan ialah AH (21), asal Semampir, Kota Surabaya.

Terbukti Kecanduan Sabu, Ketua KONI Probolinggo Direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa

Prasetya mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti untuk mendukung proses penegakkan hukum. Diantaranya sebuah mobil Calya putih dan kaos berwarna hitam.

Menurutnya, alasan pelaku melakukan pengeroyokan lantaran AH menolak ketika disuruh menggugurkan kandungan.

Ketua KONI Probolinggo Dibekuk Polres Tanjung Perak Surabaya, Diduga Kasus Narkoba

"Sehingga antara pelaku emosi dan memukul korban secara bersama-sama," lanjutnya.

Ia menjelaskan, insiden pengeroyokan terjadi pada hari Minggu 22 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
img_title