Terima Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kejati Siapkan 15 JPU

Penyerahan tahap pertama berkas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • Seksi Penkum Kejati Jatim

Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara Tragedi Kanjuruhan. Tim JPU itu mulai bertugas untuk meneliti berkas enam tersangka kasus tersebut yang diterima dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Selasa, 25 Oktober 2022.

3 Pemain Naturalisasi akan Berpeluang Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berkas kasus yang diterima Kejati dari penyidik itu terpisah menjadi tiga. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ungkapan Peserta MilkLife Soccer Challenge: Saya Senang Berkompetisi di Sini

Sedangkan berkas ketiga atasnama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

“Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.

Pesona Istri Shin Tae-yong yang Cantik Bak Artis Korea

“Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika telah lengkap, terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” imbuh Fathur.

Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title