Sidang Agenda Duplik Mas Bechi, Ungkap 70 Kejanggalan Dakwaan

Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Jatim – Sidang perkara asusila dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 31 Oktober 2022.

Sebanyak 169 Anggota Perguruan Silat Diamankan Polisi di Jombang, Ada Apa?

Agenda sidang ke-45 ini, adalah pembacaan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam duplik tersebut, Mas Bechi mengaku telah menjabarkan 70 kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

Melalui kuasa hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS menjelaskan, dalam duplik setebal 153 halaman ini, pihalnya sengaja menjabarkan sebanyak 70 kejanggalan yang selama ini disebutnya ada dalam dakwaan. 

Pelajar di Mojokerto Sebar Video Intim Mantan Pacar Dituntut 2 Tahun Pembinaan

Kejanggalan-kejanggalan itulah, yang disebutnya menjadikan perkara ini sarat dengan rekayasa. "Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menyampaikan ada 70 kejanggalan,” kata Gede Pasek usai sidang. 

“Secara detail kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak," sambungnya. 

Ayah Kandung Hamili Putrinya Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ia menyebut, 70 kejanggalan yang diulasnya dalam duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan peristiwa kedua.

Baca juga: Kuasa Hukum Mas Bechi Tak Puas Replik JPU: Dua Peristiwa Tak Terjawab

"Jujur kalau dilihat pada tanggal 29 Oktober 2019 itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi pada 31 Oktober 2019 itu, Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas nama pelapor,” katanya. 

Artinya, lanjut Gede Pasek, peristiwa sama, visum sama, semua dengan dakwaan sekarang. “Hanya beda satu di SP3 kemudian entah bagaimana selisih hari ini melapor dua hari kemudian ada SP3.” 

“Kemudian kasus tetap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," tambahnya.

Ia kembali menjelaskan, kasus di SP3 memang bisa diproses ulang tetapi tidak mudah. Karena ada urusan kepastian hukum. Syaratnya memang ada novum atau peristiwa yang baru diluar yang sudah disidik. Atau dengan mekanisme praperadilan dari pelapornya yang dikabulkan hakim praperadilan.

"Karena kalau kasus SP3, apalagi selisihnya dua hari kan aneh. Kan nekan dan proses kasus ini pada Polres Jombang alat buktinya sama. Tidak ada alat bukti tambahan. Kan aneh! Artinya mengingkari keputusannya sendiri. Sebenarnya SP3 itu bisa diperiksa ulang kalau ada novum baru," tegasnya.

Kejanggalan soal SP3 dibahas secara khusus didalam duplik, sebab perkara yang yang di SP3 itu menyangkut korban yang sama, alat bukti yang sama dan kronologis cerita yang sama. Dan dengan tegas disebutkan kasus itu dinyatakan tidak cukup bukti. 

Baca juga: Pledoi Mas Bechi Setebal 438 Halaman: Beberkan Fakta-fakta Sidang

Hal ini sebagaimana tercantum dalam SP3 dengan nomor Sprin/198/X/RES.1.24/2019/Satreskrim Res Jombang.

"SP3 keluar 31 Oktober 2019, sementara lapor kembali 29 Oktober 2019. Selisih 2 hari kasusnya dilanjutkan hingga dituntut maksimal 16 tahun. Lalu makna SP3 yang menyatakan  tidak cukup bukti itu apa,” keluhnya. 

Belum lagi P19 yang mencapai 6 kali lebih bolak balik, masih kata gede Pasek, bagaimana publik meyakini itu profesional. “Jelas itu sudah rekayasa struktur. Semoga Majelis Hakim teguh dengan keyakinannya untuk menegakkan keadilan," tegasnya.

Selain soal SP3, kejanggalan yang kembali diungkap adalah soal timbulnya hasil 3 visum. Kemunculan 3 visum dalam perkara yang sama itu disebutnya sebagai bukti nyata adanya upaya rekayasa kasus.

"(Tiga) visum yang dipakai itu sudah termasuk dalam pembuktian itu. Hari ini dimunculkan lagi disini. Kalau bukan rekayasa tolong kasih saya nama lain. Penegak hukum tolong berikan saya contoh penyidikan seperti ini.” 

“Yang pasti fakta dari pengakuan itu tidak pernah diklarifikasi, langsung tersangka. Jadi kejanggalan ini kami ungkap didalam persidangan sekarang," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Bui, Pengacara: Sadis!

Pihaknya pun berharap yang menyayangi Mas Bechi dan warga Shiddiqiyyah melanjutkan perjuangan dengan doa sampai sidang putusan 17 Nopember mendatang. “Doa memusat kepada kemuliaan Tuhan Yang Maha Adil," tandasnya.

Di pihak lain, JPU Ahmad Jaya mengaggap duplik Mas Bechi itu tidak jauh berbeda dengan yang disampaikannya dalam pledoi atau pembelaannya. "Ya pada intinya hanya minta dibebaskan saja," kata Jaya.

Diwarnai Demo

Sementara itu, dalam sidang kali ini aksi demo sempat mewarnai PN Surabaya. Demo digelar oleh massa yang mengatasnamakan diri sebagai Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTAI). 

Massa yang berasal dari berbagai lintas agama dan organisasi keagamaan itu, menggelar doa bersama, memberikan dukungan pada hakim dan Mas Bechi. Dalam orasinya, orator menyebut agar hakim dapat membebaskan Mas Bechi dari seluruh tuntutan jaksa. 

"Mari kita doakan agar hakim dan Mas Bechi diberikan keselamatan dan dan dibebaskan dari hukuman," ujar salah satu orator.