Bawaslu Tulungagung Buka Rekrutmen PTPS di Awal Januari 2024, Berikut Jadwal Lengkapnya

Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Tulungagung, Suyitno Arman.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung bakal membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Rekrutmen ribuan PTPS tersebut akan diselenggarakan di masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

Komitmen GISLI Tulungagung Bantu Program Pemerintah Jadi Poros Maritim Dunia

Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman mengungkapkan bahwa sesuai dengan timeline yang sudah diberikan Bawaslu RI, tahapan selanjutnya yaitu membuka rekrutmen Pengawas TPS.

"Mulai tanggal 2 Januari 2024, yang dibutuhkan 1 TPS 1 orang. Tentu ada Pergantian Antar Waktu (PAW). Kalau di Tulungagung ada 3.305 TPS, maka nanti personel yang kita butuhkan 3.305 personel," ungkap Suyitno Arman di Hotel Narita, Selasa, 26 Desember 2023.

Dana Hibah Pilkada Mojokerto Capai 82 Miliar, Lebih Banyak untuk Honor Badan Adhoc

Arman mengaku, kententuan batas usia sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi semula 25 tahun, khusus untuk Pengawas TPS diturunkan menjadi 21 tahun.  Hal tersebut sudah tertuang di UU No 7 tahun 2023, tentang Perubahan UU No 7 tahun 2017.

Sedangkan kontrak PTPS sendiri, menurut Arman hanya selama 1 bulan. Kecuali ada perpanjangan akibat putaran kedua pilpres maka Pengawas TPS juga akan diperpanjang.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Dirinya menjelaskan wewenang PTPS sesuai Undang-undang Pemilu  bahwa Pengawas TPS membantu pengawas kelurahan desa untuk melaksanakan pemungutan suara sampai perhitungan. Termasuk kemudian ada saksi yang keberatan, sebagian keluhan bisa disalurkan kepada PTPS.

"Misalnya PTPS bisa merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang, seperti itu. Kalau saksi dia tidak bisa langsung meminta itu melalui pengawas TPS," ulasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title