Eks Satpol PP Surabaya Dibui 1 Tahun gegara Perkosa LC Karaoke
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Kurtubi karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyetubuhi ED secara paksa. Terdakwa yang mantan anggota Satpol PP Surabaya itu dinyatakan melanggar Pasal 286 KUH Pidana.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suswati dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 1 September 2022. “Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya,” kata hakim dalam amar putusannya.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun kurungan penjara,” imbuh Hakim Suswati.
Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Suparlan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti mencabuli korban secara paksa.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Kurtubi pasrah dan langsung menerima. Sikap sama dinyatakan JPU. "Terima, Yang Mulia," kata Suparlan dan Kurtubi, bergantian.
Terdakwa Kurtubi jadi pesakitan karena didakwa mencabuli korban berinisial DE yang berprofesi pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, korban tidak berdaya karena pengaruh minuman beralkohol.
Saat peristiwa terjadi, terdakwa masih menjadi anggota Satpol PP Surabaya. Korban kemudian sadar bahwa dirinya telah diperkosa oleh terdakwa. Ia kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.