Dispendik Surabaya Sebut SD-SMP Wajib Terima Siswa ABK di Tahun Ajaran Baru
- Nur Faishal/ Viva Jatim
“Bagaimana kalau siswa ABK masuk di kelas, cara penanganannya, memahami, dan berkomunikasi dengan teman-temannya,” kata dia.
Siswa ABK yang diterima di sekolah negeri adalah peserta didik dengan kategori ringan. Sedangkan siswa ABK kategori lainnya tetap bisa bersekolah di sekolah luar biasa (SLB).
Lebih lanjut, di jenjang SMP yang hanya memiliki guru mata pelajaran, Yusuf menerangkan bahwa sebagai solusi, pendamping siswa ABK akan dibantu oleh guru mata pelajaran PPKn dan bahasa.
“Kami minta tolong untuk pelatihan dan pendampingan masalah psikologi anak,” terang dia. Dalam waktu dekat, upaya sosialisasi kebijakan tersebut akan dilakukan.
Hal pertama yang dilakukan Dispendik Kota Surabaya adalah berkoordinasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Mereka akan mendapat tambahan ilmu mengenai materi penanganan ABK.
“Yakni, bagaimana berinteraksi dan berkolaborasi dengan siswa ABK. Nanti MGMP mengimbaskan ke wilayah sekolahnya masing-masing. Kalau ada pembentukan kelompok wilayah nanti pengimbasan dan pemahaman lebih cepat,” pungkasnya.