Panwaslu Masalembu Pastikan Proses Rekrutmen PTPS Berlangsung Terbuka, Selektif dan Efisien 

Sekretariat Panwaslu Kecamatan Masalembu, Sumenep
Sumber :
  • Istimewa

Sumenep, VIVA Jatim – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep memastikan bahwa proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah berlangsung sejak 2 hingga 6 Januari 2024 kemarin berlangsung terbuka, efisien dan selektif. 

Kata KPU soal Keterlibatan Presiden Prabowo dalam Kampanye Pilkada 2024

Hal itu berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 19/2017 dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024 yang sudah ditentukan. 

"Mengingat PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) yang merupakan inti dari pelaksanaan pemilu," ungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Masalembu, Chairullah, dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024. 

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Salah satu upaya yang dilakukan dalam proses rekrutmen PTPS itu, menurut Chairullah, selain memasifkan informasi kepada publik, pihaknya juga membuat terobosan baru. Yakni membuka pendaftaran via online. 

"Kami lakukan supaya memberikan ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Sehingga proses rekrutmen itu betul-betul menghasilkan SDM terbaik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Selain itu juga mampu bekerja dengan baik dan mencegah terjadinya pelanggaran," tambahnya. 

Berlangsung Khidmat, Haul Akbar Masyayikh Annuqayah Diikuti Ribuan Alumni dan Masyarakat

Tidak hanya itu, Panwascam Masalembu juga berupaya selektif dalam proses rekrutmen PTPS. Upaya yang selektif akan memungkinkan pihaknya menjaring SDM yang prosefesional, berintegritas. Sehingga tidak ada potensi jajaran pengawas berafiliasi dengan peserta pemilu. 

"Dalam tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pelayanan prima, kami tekankan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan khususnya petugas penerima pendaftaran agar tidak sungkan memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh pendaftar terkait syarat-syarat yang harus terpenuhi oleh pendaftar. Selain mengisi formulir pendaftaran, perlu juga disampaikan terkait usia dan ijazah minimal yang juga menjadi salah satu syarat mutlak yang harus terpenuhi oleh para pendaftar," terangnya.

Sehingga adanya tudingan bahwa Panwaslu Kecamatan Masalembu diduga tertutup dalam pelaksanaan perekrutan PTPS, Chairullah menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Justru dirinya menyebut, sejauh ini, proses rekrutmen PTPS dilakukan secara terbuka dan selektif. 

"Sedari awal, kami [Panwaslu Kecamatan Masalembu] memaksimalkan penyebaran pengumuman bukan hanya dengan cara di tempel. Namun juga dipublikasikan melalui media sosial sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran Via Online yang sudah kami sediakan. Hal ini bisa dibuktikan karena sudah ada pendaftar yang berada di luar Masalembu bahkan yang di Masalembu pun ada yang melakukan pendaftaran via online," tegasnya. 

Ia pun tidak menampik adanya tudingan miring dalam perekrutan PTPS yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pihaknya tetap berkomitmen bahwa segala tahapan yang dilakukan berlangsung profesional. 

“Bisa saja pendaftar salah mengartikan penjelasan terkait apa yang kami sampaikan terkait syarat yang harus terpenuhi karena keterpenuhan syarat menjadi indikator kelulusan peserta dalam hal administrasi," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Staff Panwaslu Kecamatan Masalembu, Fauzan Zulkarnain, mengaku bahwa sedari awal pihaknya getol mensosialisasikan kepada masyarakat masyarakat terkait informasi rekrutmen PTPS. 

Bahkan, dirinya juga seringkali menyampaikan bahwa bila ada hal-hal yang kurang dipahami berkaitan dengan persyaratan administratif, sekiranya aktif bertanya kepada Panwaslu Kecamatan Masalembu. Baik dengan cara mendatangi sekretariat maupun menghubungi melalui sambungan telepon. 

"Jikapun ada hal yang kurang dipahami silakan masyarakat bisa menghubungi nomor hp yang sudah tertera dalam Brosur pengumuman atau bisa langsung mendatangi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Masalembu," pungkasnya.