Video Syur Mirip Azizah Salsha hingga Baleg DPR Ngambek

Azizah Salsha.
Sumber :
  • Instagram Azizah Salsha via VIVA.co.id

Isu kedua yang tengah disorot publik ialah soal sidang yang digelar Baleg DPR RI tentang RUU Pilkada pada Rabu kemarin. Jadi sorotan karena Baleg sepakat mengubah putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada. MK dalam putusannya menurunkan prosentase perolehan kursi partai politik di parlemen sebagai syarat calon, dari semula ditetapkan minimal 20 persen dari totak kursi tersedia.

Kampanye di Lingkungan Kampus, PMII Jatim Siap Fasilitasi Ciptakan Demokrasi Cerdas

Namun, sehari kemudian, Baleg DPR sepakat bahwa putusan MK tersebut hanya berlaku untuk partai nonparlemen. Sementara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus mendapatkan minimal 20 persen dari total kursi tersedia untuk bisa mengusung calon kepala daerah. Kesepakatan itu kabarnya akan diparipurnakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, ini untuk disahkan menjadi undang-undang.

Segera setelah hasil mufakat Baleg DPR itu, masyarakat serentak melayangkan kritik dan protes. Begitu pula kalangan akademisi dan aktivis. DPR dinilai telah mengebiri nilai-nilai demokrasi di negeri ini. Pemerintah juga dicap setali tiga uang jika tidak menggagalkan pembahasan tentang RUU Pilkada yang dibahas Baleg DPR tersebut.

Pengamat politik, Surokim Abdussalam

Photo :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Pakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura Surokim Abdussalam mengatakan, Baleg DPR seharusnya mendengarkan suara rakyat dan tidak menafsirkan ulang putusan MK yang sudah jelas menjadi tidak jelas. Peneliti senior Surabaya Survey Center itu bahkan menilai sikap Baleg DPR itu seperti bocah yang tengah mengambek. “DPR ngambek, publik dibuat terheran-heran,” katanya.

Ini Skema KPU RI Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024