Uci Siap Buktikan Perkara Hermes yang Dakwa Medina Zein bukan Perdata

Selebgram Uci Flowdea.
Sumber :
  • Instagram Uci Flowdea

Jatim – Terdakwa penipuan tas Hermes palsu, Medina Zein, melalui pengacaranya, Soetomo, menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih tepat diproses secara perdata. Namun, pelapor atau korban, selebgram Uci Flowdea, menyangkal itu karena menurutnya itu masuk ranah pidana penipuan.

Belajar dari Penganiayaan Putri Selebgram, Begini Cara Lindungi Anak dari Kekerasan

Soal itu disampaikan Soetomo dalam sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis kemarin. Dalam sidang tersebut, Medina Zein hadir secara daring karena tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Menanggapi itu, Uci keberatan dengan pernyataan penasihat hukum Medina Zein yang mengatakan bahwa perkara tersebut lebih tepat diproses secara perdata. "Kalau perdata, dari mana ceritanya, orang saya beli barang asli jadi palsu, kok,” katanya kepada wartawan, Jumat, 9 Desember 2022.

Menyingkap Fakta-fakta Isu Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis

“Itu kan menipu dan sudah dipastikan semua [BB tas] di bulan 9 [Oktober 2022], lalu ada pembuktian dari showroom Hermes resmi," imbuh Uci. 

Dia mengaku siap hadir di persidangan untuk membuktikan bahwa perkara yang dilaporkannya adalah penipuan. Uci mengaku bahwa bukti berupa surat resmi dari Hermes yang menyatakan bahwa tas yang diserahkan Medina Zein kepadanya adalah palsu sudah ada. 

Tepis Ragam Dugaan, Pengacara Ungkap Alasan Teuku Ryan dan Ria Ricis Pisah Rumah

Seluruh tas palsu itu sudah diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan sebagai barang bukti. “Lah, kan, sudah dikembalikan sejak di Polrestabes Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, kok, minta ke saya? Tapi yang pasti, saya siap dihadirkan dan akan membantah semua keterangan dari terdakwa [Medina Zein[," ujar dia.

"Semua bukti, kan, sudah jelas, kalau tidak jelas pasti tidak akan P21 dan pelimpahan, sudah jelas, kalau pembelaan, ya, silakan. Kalau misalnya kasus ini jadi perdata, nah kenapa sampai P21 dan sudah pelimpahan? UU konsumennya juga jelas," tambahnya.

Sebelumnya, di persidangan Soetomo menyatakan bahwa perkara itu tak seharusnya masuk ke ranah pidana. Ia mengklaim, perkara itu semestinya rampung dalam perdata. Dia beralasan, unsur-unsur pasal UU Konsumen dengan KUHP berbeda. 

"Ini kan persoalan jual beli tas, dikasih Rp150 juta untuk tiga tas, lalu dianggap ada yang cacat dan dikembalikan, kemudian diberi empat tas lagi lalu ditransfer sisanya. Setelah transfer, ditawarkan enam tas lagi. Nah, di sini lah yang menjadi persoalan dan ini statusnya belum jelas tasnya siapa, karena belum ada komitmen dan perjanjian harga," kata Soetomo.