Kreditur Afiliasi Dominasi Voting PKPU Meratus, Ada Konspirasi?

Suasana voting PKPU Meratus di PN Surabaya
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Jatim – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT Meratus Line berujung voting! Pemungutan suara atas proposal perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu pun berlangsung panas. 

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Suasana ini dikarenakan pemohon PKPU, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line membongkar dugaan persekongkolan dalam proses voting yang dipimpin Hakim Pengawas Sutarno dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, dan Aceng Aam Badruttamam. 

Dalam rapat tersebut, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, yakni Gede Pasek Suardika membeberkan sedikitnya delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line. 

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

"Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri," tegas Gede Pasek Suardika yang hadir bersama Syaiful Ma'arif, Selasa 8 November 2022.

Dengan demikian, kata Gede Pasek Suardika, proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak. "Jadi tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat (2) huruf (c) yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian," katanya.

Pebisnis Ban Truk di Mojokerto Diadili, Didakwa Gelapkan Duit Keluarga Rp12 Miliar

Baca juga: PT Bahana Ajukan Penghentian PKPU, Pailitkan PT Meratus

Dia pun menyebutkan kreditur seperti PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT  PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi. 

Halaman Selanjutnya
img_title