Kreditur Afiliasi Dominasi Voting PKPU Meratus, Ada Konspirasi?

Suasana voting PKPU Meratus di PN Surabaya
Sumber :
  • Andrian/Viva Jatim

Sementara untuk utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal  10 Mei 2022 memang nanti ada diktum Debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur. 

Deklarasi FINAL Dilarang Kades, Ketua Tim: Bawaslu Sumenep Harus Turun Lakukan Langkah Konkrit

Proposal ini pun dinilai aneh dan lucu. "Sebab mereka yang gugat perdata dan tentunya putusan isinya adalah sebatas petitum gugatan tidak mungkin isinya diluar petitum,” kata Syaiful. 

“Padahal putusan Pengadilan Niaga sudah mengensampingkan perkara perdata dan pidana itu semua," sambungnya. 

OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga

Oleh karenanya niat tidak baiknya terlihat jelas memang PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. 

Hanya saja, yang positif menurut Syaiful, sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line telah diakui PT Meratus Line dalam  proposal tersebut. 

Pebisnis Ban Truk di Mojokerto Diadili, Didakwa Gelapkan Duit Keluarga Rp12 Miliar

Baca juga: Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Ditolak, Hakim: Maksimalkan Waktu

"Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
img_title