Kreditur Afiliasi Dominasi Voting PKPU Meratus, Ada Konspirasi?
- Andrian/Viva Jatim
Klaim Voting Bagus
Sementara Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menyatakan, sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian. Sehingga dengan terjadinya perdamaian ini, hasil voting disebutnya sudah bagus.
Soal penolakan voting yang dilakukan oleh pihak Bahana, pihaknya tidak banyak mempermasalahkannya. Sebab, hal itu adalah hak dari pihak Bahana.
"Penolakan dalam PKPU boleh, voting ada setuju dan tidak setuju. Tidak setuju ya boleh, nanti kan yang menetukan suara kreditur dalam voting," katanya.
Untuk diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus Line.
Namun, dalam prosesnya ada sejumlah oknum karyawan PT Meratus Line yang kongkalikong dengan oknum karyawan PT Bahana Line menggelapkan sejumlah pasokan BBM untuk memperkaya diri sendiri.
Baca juga: Kasus Tipu-Gelap BBM: PT Bahana Minta Kapal PT Meratus Juga Disita