Sejumlah Advokat Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kediri

Pembina Tim Hukum Ganjar Mahfudz Kediri Raya, Ander Sumiwi Joana
Sumber :
  • Madchan Jazuli/ Viva Jatim

Kediri, VIVA Jatim-Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar Mahfudz Kediri Raya membuka Posko Pengaduan adanya pelanggaran Pemilu 2024. Upaya tersebut sebagai bentuk mengawal demokrasi yang jujur dan bermartabat.

Ketua Ansor Jatim Terpilih: Terus Kawal sampai RUU Pilkada Berpihak ke Rakyat

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Ganjar Mahfudz Kediri Raya, Ander Sumiwi Joana. Ia mengaku tidak hanya mengedepankan penegakan hukum semata, namun juga menyuarakan demokrasi harus disertai adab dan etika.

"Maka kami advokat di Kediri Raya yang tergabung disini terpanggil menjadi bagian dari peristiwa demokrasi yang luar biasa," ungkap Ander Sumiwi Joana usai melangsungkan konferensi pers di Fave Hotel Kediri, Senin, 12 Februari 2024.

Respons Emil Soal Risma-Kiai Marzuki: Kami Menghormati Mitra Demokrasi

Penyuka musik ini menerangkan Tim Hukum Ganjar Mahfud Kediri Raya ini adalah take down dari Tim Pemenangan Nasional (TPN). Selain itu menjaga demokrasi di pemilu 2024 supaya riang, gembira, jujur, adil dan bermartabat.

Perempuan yang juga relawan pendamping KDRT dan Anak ini mengaku alasan peresmian posko pengaduan baru bisa digelar, karena supaya ada perbedaan antara tim kampanye dengan tim hukum.

Kelakar Mas Dhito Panasnya Politik Kursi Bupati Kediri, Ratusan Kades Bersorak-sorai

Ander mengaku, jika diresmikan bersama dengan tim kampanye, maka tugas dari tim hukum akan menjadi rancu. Ia menegaskan sedang tidak berkampanye, namun tim hukum mengcover persoalan hukum yang kemungkinan akan diadukan oleh masyarakat, simpatisan, hingga konstituen.

"Kenapa memang ada jeda waktu, karena supaya tidak rancu antara kami adalah tim kampanye dengan tim hukum," bebernya.

Disinggung pelanggaran yang sudah diterima, Ander mengatakan sejauh ini secara faktual belum menemukan. Akan kehadiran tim hukum berangkat adanya desakan-desakan dari keadaan yang terjadi di lapangan. 

Terlebih, dikatakannya secara etis pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik. Dari tim kuasa hukum akan mengkaji apakah bukti-bukti yang dimiliki ada arah suatu pelanggaran hukum atau tidak hingga apakah masuk sanksi administrasi atau tidak.

"Jadi kami tidak serta merta untuk menyampaikan kepada media. Kecuali apabila tim kami sudah mengolah ini benar benar siap kita laporkan. Maka kami dengan sangat menghormati mengapresiasi ikut serta teman teman bahwa ada suatu pelanggaran yang ditemukan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud," tandasnya.

Sebagai informasi, pelaporan atau aduan itu, bisa dikirimkan melalui Hotline Pengaduan Pengawasan Proses Pemilihan Umum 2024 Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kediri Raya melalui hotline 085258883359.

Atau bisa datang ke Posko Aduan TPC Ganjar - Mahfud Jalan Raya Tugurejo, Desa tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.