Insiden Pengusiran Wartawan saat Rekapitulasi KPU Pamekasan, PWI Siapkan Langkah Hukum

Aksi protes pengusiran wartawan depan Gedung PKP RI Pamekasan.
Sumber :
  • Istimewa

Pamekasan, VIVA Jatim –Insiden pengusiran wartawan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan pada Senin 4 Maret 2024 berbuntut panjang. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan tengah menyiapkan langkah hukum.

Kuliah Jurnalistik, Cara PWI Pamekasan Asah Kualitas Wartawan

Insiden pengusiran itu terjadi di sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengatakan Media Call Center (MCC) PWI Pamekasan telah menerima aduan dari wartawan yang mengalami pengusiran tersebut.

Pemberitaan Media Soal Pilkada Efektif Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Tulungagung

Anam telah meminta pengurus MCC PWI Pamekasan untuk menyeriusi aduan tersebut. Apabila diminta, PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum. 

"Sebab, sikap menghalangi-halangi, mengusir, atau menutup akses terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas-tugas jurnalistik adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Itu menyangkut kepentingan umum," tegas Anam.

Maju Pilkada 2024, Cawabup Mujahid Ansori Janji Bawa Kemajuan Pamekasan

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam

Photo :
  • VIVA Jatim/Abdul Hady JM

Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title