Insiden Pengusiran Wartawan saat Rekapitulasi KPU Pamekasan, PWI Siapkan Langkah Hukum
- Istimewa
“Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” terangnya.
Anam mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.
Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.
Seperti diberitakan, sejumlah wartawan saat meliput rekapitulasi dihalang-halangi dan diusir oleh staf KPU Pamekasan. Saat itu rekapitulasi dilaksanakan di Gedung PKP RI, Jalan Kemuning, Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.
Staf KPU Pamekasan berinisial IP juga membentak salah satu jurnalis. Tak terima, sejumlah wartawan kemudian melakukan aksi protes dengan memasang sejumlah tulisan yang berisi kekecewaan terhadap pihak KPU yang telah mengusir dan melarang wartawan untuk melakukan peliputan.
Hingga saat ini Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili belum merespon saat dikonfirmasi VIVA Jatim.