Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Mulai Menggelar Sosialisasi

Pemkot Surabaya mulai gelar sosialisasi rokok ilegal
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Pemkot Surabaya mulai menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal

Bupati Kediri Mas Dhito Gandeng Pemkot Surabaya Pasok Komoditas Cabai

Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Gubeng, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredarannya. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se-Kota Surabaya. 

19 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Mojokerto

Sasaran kegiatan tersebut, yakni toko-toko milik masyarakat, RT/RW, hingga pedagang kelontong, dan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kota Pahlawan.

“Hari ini dimulai sosialisasi tersebut, target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri-ciri rokok ilegal,” kata Eddy, Selasa 15 November 2022. 

Rokok dan Minol Ilegal yang Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto

Baca juga: Resmi Dipatenkan, 6 Batik Khas Surabaya Siap Diproduksi Massal

Ciri-ciri rokok ilegal, Eddy menyebut, di antaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai. 

Halaman Selanjutnya
img_title