Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Mulai Menggelar Sosialisasi

Pemkot Surabaya mulai gelar sosialisasi rokok ilegal
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Jatim – Pemkot Surabaya mulai menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal

Jangan Lupa! Hari Minggu Rujakan di Festival Rujak Uleg di Balai Kota Surabaya

Sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Gubeng, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredarannya. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan mulai 15 November 2022 di 31 kecamatan se-Kota Surabaya. 

Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19, Pemkot Surabaya Siapkan 2 Stadion

Sasaran kegiatan tersebut, yakni toko-toko milik masyarakat, RT/RW, hingga pedagang kelontong, dan PKL (Pedagang Kaki Lima) di Kota Pahlawan.

“Hari ini dimulai sosialisasi tersebut, target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri-ciri rokok ilegal,” kata Eddy, Selasa 15 November 2022. 

Bupati Mojokerto Ngontel Bareng Ribuan Penggemar Sepeda Kuno, Bawa Misi Gempur Rokok Ilegal

Baca juga: Resmi Dipatenkan, 6 Batik Khas Surabaya Siap Diproduksi Massal

Ciri-ciri rokok ilegal, Eddy menyebut, di antaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai. 

Ia menerangkan, dalam menggelar sosialisasi tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Kota Surabaya. 

Sebab, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), melainkan juga peredaran rokok elektrik

“Harapan kita adalah masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi,” katanya. 

Untuk pelaporan, masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai di nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112. 

Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

“Sehingga kami akan menindaklanjuti itu. Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kita adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan,” terangnya.

Sementara Camat Gubeng, Eko Kurniawan Purnomo berharap, warganya bisa memahami mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Serta segera melapor, jika mengetahui peredaran rokok ilegal. 

“Baik tokoh masyarakat maupun PKL bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai,” kata Eko.

Ditemui di lokasi yang sama, pedagang kelontong di kawasan Jalan Darmawangsa RW 1, Maria Ulfa mengaku bahwa informasi mengenai sosialisasi yang digelar oleh Pemkot Surabaya sangat bermanfaat.

“Alhamdulilah sangat bermanfaat, karena kami bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal. Serta, kami selaku para pedagang bisa mengetahui rokok apa saja yang boleh dijual kepada konsumen,” ucapnya.