Rutin Laporkan Kinerja Keuangan, Bukti Meratus Beriktikad Baik

Kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan bahwa kliennya secara rutin menyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu sebagai bukti iktikad baik dari Meratus selama PKPU yang diajukan oleh PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya

Beli 6 Kapal Baru dan 220 Reefer, Cara Meratus Percepat Bisnis Investasi Aset Strategis

“Kami perlu menegaskan hal ini merespon pernyataan pengurus pada sidang proses PKPU 11 November lalu bahwa ‘pengurus menghadapi kendala tertentu dalam pengurusan harta debitur’,” ujar Yudha kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Menurutnya, dengan penyampaian laporan keuangan secara rutin seharusnya tidak ada alasan bagi pengurus untuk menyatakan adanya kendala dalam pengurusan harta debitur. Melalui laporan keuangan itu, pengurus dan hakim pengawas dapat melihat bahwa debitur tidak merugikan hartanya. 

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Ubaya Terdiam

“Sebaliknya, laporan keuangan itu menunjukkan adanya kinerja positif, penambahan modal dalam bisnis klien kami,” tandas Yudha. 

Dia menyesalkan pernyataan-pernyataan kuasa hukum PT BL dan PT BOL yang mendorong media menyampaikan fakta-fakta rapat dan sidang dalam proses PKPU secara tidak seimbang. Misalnya, pernyataan pengurus tersebut sebenarnya telah mendapatkan respons lisan secara langsung dari majelis hakim yang balik mempertanyakan klaim adanya kendala dalam pengurusan harta debitur. 

Dokter Gadungan Susanto Divonis Hakim PN Surabaya 3,5 Tahun Penjara

“Hakim pemutus membaca rekomendasi dan mengetahui adanya laporan keuangan yang rutin disampaikan debitur kepada pengurus, Hakim Pengawas, dan Majelis Hakim Pemutus,” jelasnya. 

Namun, ujar Yudha, respons Hakim Pemutus terhadap pernyataan seorang pengurus itu tidak diberitakan sehingga seolah-olah Hakim Pemutus menerima begitu saja apa yang disampaikan pengurus. 

Yudha juga menyinggung masalah fee untuk pengurus yang juga dieksploitasi dalam pemberitaan untuk memojokkan kliennya. Padahal, kata dia, tidak ada masalah yang substansial ketika belum ada kesepakatan besaran fee untuk pengurus. 

“Dan sesuai mekanisme yang ada, kami menyerahkan kepada Hakim Pemutus untuk memutuskan berapa besaran fee untuk pengurus. Berapapun keputusan adil dari Hakim Pemutus akan dibayar klien kami karena sudah disediakan cek kosong yang sudah ditandatangani, tinggal diisi besarannya,” tuturnya. 

Untuk diketahui, sidang Permusyawaratan Hakim pada proses PKPU yang sedianya dilaksanakan Jumat, 11 November 2022, ditunda satu pekan pada Jumat, 18 November 2022. Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari rekomendasi dari pengurus dan Hakim Pengawas terutama terkait dengan hasil rapat dengan para kreditur sebelumnya yang hasilnya mayoritas kreditur setuju proposal perdamaian oleh Meratus. 

Proses PKPU PT Meratus Line berawal dari tagihan pembayaran pasokan BBM oleh PT BL dan PT BOL untuk kapal-kapal PT Meratus Line selama periode akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022 sebesar sekitar Rp50 miliar. PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan tersebut lantaran adanya dugaan ‘fraud’ yang melibatkan PT BL dan PT BOL. 

Mendapat penjelasan PT Meratus Line, PT BL dan PT BOL keukeuh menagih piutang dengan melayangkan somasi dan diikuti dengan pengajuan permohonan PKPU pada Mei 2022. 

Namun sebelumnya, pada Februari 2022, PT Meratus Line telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam pasokan BBM pada awal Februari 2022. Kini, 17 orang termasuk sejumlah pegawai PT BL dan PT BOL telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jatim melayangkan panggilan pertama kepada sejumlah petinggi PT BL dan PT BOL untuk diperiksa dalam penyidikan perkara baru hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang kini telah dinyatakan P21 itu tersebut.