Polisi Tangkap Buruh Pabrik di Mojokerto Jual Istri Jadi PSK, Tarifnya Rp 1,5 Juta
Rabu, 3 April 2024 - 14:11 WIB
Sumber :
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Kepada penyidik MR mengaku nekat menjajakan istri karena motif ekonomi. Rudi menyebut pelaku tidak memaksakan dann telah 4 kali menjajak istrinya sejak tahun 2023. Itu pun tidak ada paksaan terhadap NC. Kendati begitu, MR tetap bisa dijerat tidak pidana.
“Motif untuk menghidupi keluarga. Istrinya tidak ada keterpaksaan,” ujar Rudi.
MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.