Polisi Tangkap Buruh Pabrik di Mojokerto Jual Istri Jadi PSK, Tarifnya Rp 1,5 Juta

MR, suami di Mojokerto yang tega menjual istrinya layani pria hidung belang.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Kepada penyidik MR mengaku nekat menjajakan istri karena motif ekonomi. Rudi menyebut pelaku tidak memaksakan dann telah 4 kali menjajak istrinya sejak tahun 2023. Itu pun tidak ada paksaan terhadap NC. Kendati begitu, MR tetap bisa dijerat tidak pidana. 

3 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Milik Warga Mojokerto Diringkus

“Motif untuk menghidupi keluarga. Istrinya tidak ada keterpaksaan,” ujar Rudi. 

MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Longsor Ancam 8 Rumah di Mojokerto, Polisi Turun Tangan Bantu Warga