Kejaksaan Terima Kembali Berkas 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Polda Jatim serahkan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan ke jaksa.
Sumber :
  • Penkum Kejati Jatim

Jatim – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima kembali penyerahan berkas tahap satu kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim, Senin, 21 November 2022. Selanjutnya jaksa akan meneliti berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.

3 Pemain Naturalisasi akan Berpeluang Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berkas yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan terdiri dari tiga bagian. Berkas pertama atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas kedua atasnama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

Sedangkan berkas ketiga atasnama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Itu adalah kedua kalinya penyidik menyerahkan berkas tahap pertama kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati. Sebelumnya, penyidik sudah menyerahkan berkas kasus tersebut namun dikembalikan oleh Kejati karena belum lengkap (P19). Berkas diterima kembali oleh Kejati pada Senin, 21 November 2022, sore.

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

“Pada Senin (21 November 2022) sore ini sekitar pukul 15.45 WIB, Kejati Jatim menerima penyerahan kembali  3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya. 

“Terhadap berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali paling lama 14 hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum,” imbuh Fathur.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menuturkan bahwa berkas kasus Tragedi Kanjuruhan kembali diserahkan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk jaksa, baik formil maupun materiil. 

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalahan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.

Berdasarkan data terbaru, total korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 orang. Sementara tersangka kasus ini sementara ini sebanyak enam orang dan mereka semua sekarang ditahan.