Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir Kapal TSDH di Lamongan

Tak kantongi izin kapal di Lamongan disegel
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

"Polsus PWP3K melakukan pengumpulan bahan dan keterangan awal dari PT LIS pada pada 17 Januari 2024 dan hasilnya benar bahwa terdapat kegiatan pengerukan dan hasil kerukan atau dumping pada bagian utara," terangnya.

Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dicampur Nasi

Setelah itu, lanjut Nugroho, Ditjen PSDKP menerjunkan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 09 pada 25 Maret 2024 untuk melakukan pemeriksaan pada Kapal TSHD dan hasilnya Kapal TSDH Sorong telah dan sedang melakukan kerja keruk dan dumping di Perairan Lamongan.

"Potensi kehilangan PNBP bila dihitung pada area kerja keruk dan area dumping saja yang seluas 44,55 Ha yaitu Rp 832.194.000," pungkasnya.

Ngeluh Gatal, Siswi SD Gresik Korban Colok Mata Dibawa ke Klinik Surabaya