Warung Remang-remang Dirazia, 5 Pramusaji Diamankan, 2 Sembunyi di Semak
Rabu, 15 Mei 2024 - 14:03 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Razia digelar guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Keberadaan warung remang-remang juga kerap membuat resah masyarakat di Kota Santri.
“Razia ini dalam rangka menegakkan Perda No 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul,” pungkasnya.