Warung Remang-remang Dirazia, 5 Pramusaji Diamankan, 2 Sembunyi di Semak

Pramusaji warung remang-remang saat diamankan Satpol PP Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Razia digelar guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Keberadaan warung remang-remang juga kerap membuat resah masyarakat di Kota Santri.

Mucikari dan Dua PSK Online Via Michat Ditangkap Polres Gresik

“Razia ini dalam rangka menegakkan Perda No 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul,” pungkasnya.