Selebgram Tulungagung Dikontrak Rp25 Juta Sebulan Promosikan Judi Slot

Barang bukti promosi judi slot akun selebgram Tulungagung
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Tergiur gaji besar dengan mempromosikan judi online slot, seorang selebgram Tulungagung berinisial JPS (28) harus meringkuk di balik jeruji besi penjara. JPS dikontrak selama sebulan dengan gaji sebesar Rp25 juta.

Janji Kapolda Jatim Irjen Imam untuk Berantas Judi Online di Hari Bhayangkara

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, JPS mempromosikan judi slot melalui media sosial miliknya. "Iya (Selebgram Tulungagung). Ini hasil dari cyber patroli Polres Tulungagung," ujarnya di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, 20 Mei 2024.

AKBP Teuku Arsya menjelaskan, tarif endorse dengan mengarahkan ke empat link situs. Dengan jumlah followers 300-an ribu, JPS mendapatkan bayaran Rp25 juta.

Janji Kapolri Berantas Judi Online hingga ke Titik Puncak Bandarnya

"Saat ini pengakuannya baru satu kali. Kalau endorsenya selama 1 bulan. Kami masih tindak lanjuti. Kami akan lakukan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi," tegasnya.

Soal nilai judi online beromzet ratusan juta rupiah, ia belum bisa memastikan. Polisi masih akan menindaklanjuti lebih lanjut, termasuk dengan kolaborator yang memberikannya supaya masyarakat bergabung.

Hoaks, Banjir Tulungagung Diunggah Ulang di Akun Medsos Bikin Gaduh

"Saya tidak bisa menjelaskan, yang pasti di media sosial kami akan tindak lanjuti," tukasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur mengatakan, tersangka JPS melakukan aksinya kurang lebih sudah 6 bulan berjalan. 

JPS sudah mendapatkan fee atau upah dari admin situs web judi online Eslot, Vipslot, Fortuna Slot, Indobet sebesar Rp25 juta yang ditransfer ke rekening pribadi JPS.

JPS dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.