Oknum ASN Mojokerto Didakwa Cabuli Siswi SMA Teman Anaknya

Terdakwa pencabulan jalani sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Oknum Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Yoga Hardianto (42) tengah diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia didakwa atas kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang merupakan teman anaknya.

Perhatikan! 5 Anggota Tubuh Anak yang Tidak Boleh Disentuh Kecuali hanya Orang Tua

Sidang perdana digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 27 Mei 2024. Pria yang berdinas di Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto itu hadir dengan didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus ini, Ismiranda Dwi Putri mengatakan, terdakwa Yoga didakwa dengan dakwaan tunggal. Yakni pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

“Korban di bawah 18 tahun. Saat ini Kelas 10 SMA,” katanya kepada wartawan dengan dampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno, Selasa, 28 Mei 2024.

Usai pembacaan dakwaan, sidang perdana dilanjutkan pemeriksaan korban dan orang tuanya serta dua teman korban.

Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Menurut Ismiranda, berdasarkan keterangan korban, aksi bejat itu bermula dari rayuan gombal Yoga lewat pesan direct message (DM) di akun instgram korban. Isi pesannya membujuk dan mengajak korban melakukan hal tak senonoh. Namun Yoga tak memberikan iming-iming atau menjanjikan apapun.

“Awalnya (korban) menolak, cuma dirayu terus sama Yoga. Tidak ada iming-iming, tapi Yoga bilang tidak apa-apa karena teman-temanmu juga seperti itu. Istilahnya, teman seusia korban sudah lumrah melakukan hal seperti itu,” ungkap Ismiranda.

Bujuk rayu Yoga berhasil. Ia beberapa kali mencabuli korban dalam kurun waktu bulan Mei - Oktober 2023. Perbuatan asusila itu dilakukan di 2 tempat berbeda.

Pertama, di rumah Yoga sendiri di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota Mojokerto. Kedua, di dalam mobil depan sebuah rumah kosong. Saat itu, Yoga mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

“Berapa kalinya tidak tahu pasti karena penyataan korban lupa. Yang jelas di bulan Mei sampai terakhir itu Oktober 2023,” ujar Ismiranda.

Masih kata Ismiranda, Yoga telah mengenal korban sejak masih duduk di bangku SD. Kasus ini terungkap setelah ibu korban membaca isi DM di ponselnya.

Di dalamnya, ibu korban menemukan pesan mesra dari Yoga. Namun, ada beberapa pesan yang sudah dihapus atas permintaan Yoga.

“Ibu korban membaca DM Yoga di HP korban. Menemukan kalau si Yoga menulis kata “i love you’. Ada beberapa chat yang terhapus, emang disuruh sama Yoga," ujarnya.

Karena curiga, lantas meminta penjelasan terhadap anaknya. Dari situlah akhirnya korban membuka semua apa yang pernah dialaminya. Yaitu, dicabuli oleh Yoga.

Berbekal pengakuan anaknya, ibu korban mendatangi Yoga untuk meminta penjelasan. Namun, kata Ismiranda, Yoga mengelak. Akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“(Ibu korban) Datang ke Yoga, berharapnya kalau Yoga mengakui tidak sampai ke jalur hukum. Kemarin keterangan ibu korban, karena Yoga tidak mengakui sama sekali akhirnya melaporkan,” bebernya.

Atas dakwaan tersebut, Yoga tidak mengajukan nota keberatan atau esepsi. Persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada 3 Juni 2024.

“Tidak ada esepsi. Keterangan saksi tidak dibantah, dibenarkan,” tandas Ismiranda.

Disinggung soal status ASN terdakwa, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno menyerahkan kepada pihak Pemkot Mojokerto.

“Kalau itu ranah Pemkot. Kita tidak bisa karena dia bagian dari Pemkot. Ada tahapannya sendiri dan itu harus disikapi oleh Pemkot,” katanya.