Kemenkumham Jatim Terima Permohonan 52 Anak Berkewarganegaraan Ganda
Sabtu, 1 Juni 2024 - 10:00 WIB
Sumber :
- Kemenkumham Jatim
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.
Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.
"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik.