Kemenkumham Jatim Terima Permohonan 52 Anak Berkewarganegaraan Ganda

Suasana pemeriksaan substantif ABG oleh Kanwil Kemenkumham Jatim
Sumber :
  • Kemenkumham Jatim

Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.

Perkuat Moderasi Beragama, Kemenag Nganjuk Gelar Dialog Keagamaan

Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun. 

"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.

Motif Pasutri di Kediri Tega Lakukan Kekerasan terhadap Anak hingga Tewas

Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik.