Kemenkumham Jatim Terima Permohonan 52 Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Kemenkumham Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur melakukan pemeriksaan substantif kepada anak berkewarganegaraan ganda (ABG). Selama 2024 ini, sudah ada 52 ABG yang telah dilakukan pemeriksaan substantif untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," ungkap Heni Yuwono, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Sabtu, 1 Juni 2024.
Heni menjelaskan bahwa dari jumlah permohonan yang ada, tidak semua diterima. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pengambilan sumpah terhadap sebelas orang pemohon.
"Kami proses hari ini, karena Jumat, 31 Mei pembayaran PNBP-nya sudah ditutup, sehingga harus dilakukan percepatan," kata Heni.
Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
"Hasil pemeriksaan substantif akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan pewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.
Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.
"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," tegas Dulyono.
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan substantif ini, ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dengan lebih baik.