Mbah Darmi Dinovis 1,5 Bulan gegara Pukul Keponakan, Massa Geruduk PN Tuban
- VIVA Jatim/Imron Saputra
Melihat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia serta tengah merawat suaminya yang sakit-sakitan, Arif meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Tuban bekerja secara profesional, integritas, dan mematuhi Undang-undang yang berlaku.
Selain itu ia juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban dan jaksa bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum untuk semua lapisan masyarakat. Sebab, Kejari Tuban dinilai belum bisa memberikan unsur keadilan terhadap terdakwa.
Usai menggelar unjuk rasa di Kejaksaan dan Pengadilan, massa kemudian melanjutkan aksinya di Polres Tuban. Dalam aksinya itu, massa menuding polisi bermain-main dalam kasus alias penuh dengan kepentingan.
Menanggapi hal itu, Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake membantah jika polisi bermain-main dengan kasus tersebut. Polisi telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
Bahkan polisi juga sempat menawarkan restorative justice (RJ) kepada Darmi sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Namun saat itu RJ ditolak oleh korban.
Sementara usai didemo massa, majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 bulan kepada Darmi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 bulan penjara.