Polisi Amankan 400 Gram Sabu dari Tangan Penjual Ayam di Mojokerto

Polres Mojokerto kembali membongkar jaringan peredaran narkoba
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimPolres Mojokerto kembali membongkar jaringan peredaran narkoba antarkota. Kali ini, polisi menangkap seorang penjual ayam berinisial RW. Sabu seberat 400,64 gram berhasil disita. 

Residivis di Mojokerto Nekat Curi Ponsel Demi Bayar Biaya 2 Anak Sekolah

“Tersangka RW kita amankan dengan barang bukti sabu seberat 400, 64 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto saat konferensi pers, Rabu, 5 Juni 2024. 

Gastimur menyebut, RW merupakan penjual ayam yang berdomisili di Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto. Pria berusia 48 tahun itu ditangkap di pinggir jalan wilayah Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada 10 Mei 2024 lalu sekitar pukul 20.50 WIB. 

Perempuan Asal Kediri yang Mayatnya Ditemukan di Hutan Pacet Dibunuh di Dalam Mobil

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 3 paket sabu. 2 plastik klip masing-masing berisi sabu 1,02 gram dan 1 lagi berisi 0,98 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa dompet , ponsel, dan 1 bungkus rokok. 

Ketika diinterogasi, lanjut Gastimur, RW mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di kosnya yang terletak di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Hasil penggeladahan, ditemukan 3 paket sabu. Masing-masing berisi 101,00 gram, 101,10 gram, dan 100,52 gram. 

Pembunuh Perempuan yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Tertangkap di Riau, Ini Identitasnya

“Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Seger dengan usia 50 tahun dan alamatnya tidak diketahui. Sekarang kita tetapkan DPO,” jelas Gastimur. 

Gastimur menyebut, RW merupakan seorang bandar yang merangkap sebagai pengedar. Ia mendapat kiriman sabu dengan diletakkan di tempat tertentu secara random alias diranjau. 

Halaman Selanjutnya
img_title