Oknum ASN di Mojokerto Cabuli Teman Anaknya Dituntut 9 Tahun Bui dan Denda Rp100 Juta

Terdakwa Yoga Hardianto (42) menjalani sidang
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Mojokerto, Yoga Hardianto (42) dituntut 9 tahun bui dan denda Rp 100 juta. Dia dinilai jaksa terbukti mencabuli gadis teman anaknya sendiri. 

Oknum PNS di Mojokerto Cabuli Siswi Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Korban

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa Yoga mengikuti sidang tertutup itu didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.

Dalam tuntutannya, Ismiranda menyatakan Yoga melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan tunggal. 

ASN di Trenggalek Main Judi Slot Diamankan

“Dituntut 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulang kurungan,” katanya kepada wartawan usai sidang. 

Tuntutan terhadap Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto itu mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan tidak melindungi serta mengayomi anak di bawah umur. Terlebih Yoga merupakan seorang ASN. 

Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa kooperatif, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Ismiranda. 

Ismiranda mengungkapkan, fakta yang terungkap di persidangan bahwa Yoga beberapa kali mencabuli korban dalam kurun waktu Bulan Mei hingga Oktober 2023. Hal itu berdasarkan pengakuan dari saksi korban. Paling banyak dilakukan di rumah Yoga saat istrinya keluar. Pun keterangan saksi tak dibantah oleh Yoga. 

Halaman Selanjutnya
img_title