Pedagang Sempol Begal Payudara Gadis Pasrah Divonis 2 Tahun Bui

Pedagang sempol terdakwa begal payudara di PN Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Anugrah Setia Budi (30) divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Pedagang sempol itu terbukti melakukan begal payudara terhadap seorang gadis di jalanan. 

Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Ditangkap Mabes Polri di Mojokerto, Kini Diadili

Sidang putusan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Kamis, 13 Juni 2024. Sidang terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Ivonne Tiurma Rismauli. Terdakwa mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Tampak hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti. 

Tipu Pembeli Tanah Rp75 Juta di Mojokerto, Oknum PNS Jombang Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Bui

“Vonis 2 tahun, tidak ada denda,” katanya kepada wartawa usai sidang. 

Ari menyebut, hakim menyatakan pria asal Desa Jampirogo, Sooko, Mojokerto itu melanggar pasal Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ujung Cerita Pengurus Sebuah Pesantren di Mojokerto, Diadili karena Lecehkan 5 Santri

Menurut dia, Anugrah kerap kali melakukan begal payudara baik di dalam maupun luar Mojokerto. “Sebelumnya pernah di Surabaya, sering. Dia merasa puas (setelah melakukan),” tandasnya. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntut JPU. JPU menginginkan Anugrah dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara. Meski begitu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan tersebut. Sehingga menyatakan inkrah.

Halaman Selanjutnya
img_title