Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

Aksi pengeroyokan Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3295 K/PDT/2023. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan dari ketiga kasasi, diantaranya Supriyadi, Maria Andayani, dan Kasnan A.Md.Kep.

Penyebab Sekelompok Orang Jebol Gerbang UBS PPNI Mojokerto Hingga Terjadi Pengeroyokan

Dari putusan tersebut, pengurus YKWP PNI periode 2022-2027 yang dipimpin Masud Susanto dinyatakan memiliki kekuatan hukum menjalankan program YKWP PNI Kabupaten Mojokerto.

“Iya betul. Kalau ditolak kan artinya kita yang sekarang ini sudah terdaftar Kemenkumham. Secara hukum (gugatan pengurus lawas) ditolak.

Pria Ini Dibebaskan Usai Gagal Mencuri saat Malam Takbiran di Mojokerto, tapi Babak Belur

Seharusnya mereka membaca keputusan pengadilan. Mereka kan sudah punya itu,” ujar Edy. 

Sebelum sekelompok pria itu mendatangi kampus, lanjut Edy, pihak dari kubu pengurus yayasan lawas sempat menghubungi dirinya. Namun, ia mengaku belum bisa menemui karena sedang berada di Malang. Ia juga berusaha bernegosiasi agar menunda kedatangan. 

Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Mojokerto Gelar Baksos Donor Darah hingga Operasi Katarak

“Ada yang menghubungi saya kapan hari itu minta ketemuan. Untuk berapa orangnya yang akan datang tidak disampaikan. Tapi saya di Malang, lalu saya kondisikan. Mereka datang lagi, saya kondisikan lagi, terus mereka datang lagi dan terjadi seperti itu (pengeroyokan dan pengerusakan,” pungkasnya.