KPU Tuban Kecolongan, 4 Anggota PPS Terbukti jadi Saksi Parpol Kini Berujung Pemecatan

Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban, VIVA JatimKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memecat empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka diberhentikan karena terindikasi terlibat saksi partai politik.

Sedang Patroli Seorang Diri, Pegawai Perhutani Dibacok Saat Pergoki Pelaku Pencurian Kayu

Usai dipecat 4 anggota PPS tersebut juga diganti dengan PPS yang baru. Selain melakukan pemecatan KPU Tuban juga mengganti satu anggota PPS lagi karena yang bersangkutan telah menjadi anggota panwascam.

Ketua KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan tersebut, Zakiyatul juga membantah jika KPU dianggap kecolongan oleh empat PPS yang terbukti jadi saksi parpol.

Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Pelanggaran Saat Pemutakhiran Data Pemilih

"Bukan kecolongan, tapi empat PPS ini emang baru diketahui jika terbukti gabungan dengan parpol. Dan kami KPU juga langsung menggantinya dengan PPS yang baru," kata Zakiyatul kepada VIVA belum lama ini.

Zakiyatul menjelaskan, empat anggota PPS yang terindikasi terlibat jadi saksi partai politik tersebut diketahui berdasarkan adanya surat mandat dan foto. Setelah diketahui KPU kemudian menggelar rapat dan melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada yang bersangkutan.

Kejari Tuban Tetapkan Petinggi CV 1 Network dan Perangkat Desa jadi Tersangka Korupsi APMD

Adapun, lanjut Zakiyatul empat anggota PPS yang diberhentikan tersebut yakni PPS dari Kecamatan Parengan, Merakurak, Jenu dan Montong. Sedangkan untuk PPS yang di PAW lantaran menjadi anggota panwascam berasal dari Kecamatan Rengel.