Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris, BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Pendaftaran Wasiat

Sosialisasi oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Pasuruan, VIVA JatimBalai Harta Peninggalan (BHP) terus berupaya mensosialisasikan tugas dan fungsi BHP kepada masyarakat di usianya yang menginjak 400 tahun. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan sosialisasi yang digelar oleh BHP Surabaya Kemenkumham Jatim di Ascent Premier Hotel, Pasuruan, Selasa 17 Juli 2024. Kegiatan ini mengangkat tema “Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris.”

Sedikit yang Tahu, Mengenal Balai Harta Peninggalan

Terdapat delapan tugas dan fungsi BHP sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2021 yaitu, Wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Pendaftaran Wasiat Terbuka dan Pembukaan Wasiat Tertutup/ Rahasia, Uang Pihak Ketiga, Orang yang dinyatakan tidak hadir, dan Harta Tiada Kuasanya.

Khusus untuk tugas dan fungsi pembuatan SKHW, semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang pada pokoknya menghapuskan, penggolongan, menjadikan BHP dalam pembuatan SKHW, tidak dikhususkan untuk keturunan timur asing non tionghoa, melainkan seluruh warga negara Indonesia.

Dramatis, Sang Anak Menangis Histeris saat Eksekusi Pengosongan Rumah oleh PN Tulungagung

Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya mengungkapkan bahwa Pluralisme dalam Hukum Waris adalah sebuah realita di masyarakat dan merupakan ciri khas di Indonesia.

“Apabila terjadi sengketa, maka para pihak dapat mencari keadilan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sesuai dengan Kompetensi Absolut Pengadilan terkait,” ungkapnya.

Hari Pengayoman, BHP Surabaya Berbagi Keceriaan

Guna meminimalisir konflik yang diakibatkan Pluralisme Hukum Waris dalam melalui Wasiat, lanjutnya, tentunya wasiat tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk pihak-pihak yang terhalang. 

“Contohnya, perbedaan agama antara Pewaris dengan anak/istri, anak angkat (khusus Hukum Waris Islam/yang dokumen pengangkatan anak belum sah) dan anak yang terhalang oleh Pewarisan Adat (khusus Hukum Waris Adat),” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title