Aksi Massa Bakal Guncang PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Konferensi pers merespons putusan PN Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA JatimAksi demonstrasi bakal mengguncang Kota Surabaya beberapa waktu ke depan sebagai imbas putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa perkara pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29) atau Dini.

Guru dan Murid Lakukan Doa Bersama untuk Korban Pembunuhan di Kediri

Ancaman unjuk rasa itu digaungkan Agus Suprianto dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) di sela konferensi pers merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara yang menjerat anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, Jumat, 26 Juli 2024.

Agus menyampaikan, kaum buruh merasa terpanggil atas fenomena yang terjadi belakangan ini. Dimana kata dia, keadilan sebagai landasan hukum perlindungan hak asasi manusia telah dicederai oleh putusan vonis Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara meninggalnya Dini.

Satu Korban Selamat Pembunuhan Jalani Operasi di RS Bhayangkara Kediri

"Kita berduka sekali atas matinya keadilan dan penegakkan hukum di Kota Surabaya ini. Maka kami terpanggil sebagai Tim Pembela Anak Negeri, kami akan melakukan gerakan [massa] yang mana untuk menekan pengadilan, mengintervensi pengadilan," tutur Agus.

Di dalam aksinya itu, ia mengatakan massa aksi akan menuntut pihak PN Surabaya supaya mengevaluasi Hakim Erintuah Damanik karena dianggap kurang adil ketika memimpin sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Cerita Maryam, TKI Arab Saudi Asal Bangkalan yang Bebas dari Hukuman Mati

"Kita akan menuntut dalam aksi kita nanti yaitu agar [Erintuah Damanik] dinonaktifkan dari semua perkara yang ditangani," lanjutnya.

Agus juga mengungkap alasan serikat buruh rela turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya nanti. Yakni karena Erintuah Damanik selama ini ia anggap sebagai hakim yang tidak pernah tuntas dalam memutus perkara.

"Dan hakim ini selalu menangani perkara yang berat-berat semua yang kami indikasikan perkara yang banyak uangnya. [Kasus] pailit ini semua yang menangani, [seperti perkara] Garden Palace itu yang nangani hakim ini juga," katanya.

"Jadi ada lima perkara yang kami hadapi 10 tahun tidak ada yang selesai. Kami indikasikan ada permainan," imbuh dia.

Berdasar pengalaman itu, Agus menduga Hakim Erintuah Damanik juga 'bermain' ketika memvonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Sehingga kami dengan memberanikan diri, akan meminta mengevaluasi Pengadilan Negeri Surabaya dengan gerakan rakyat nanti untuk menuntut hakim ini agar dinonaktifkan atau kalau perlu dipecat oleh Mahkamah Agung," tutupnya.