Tiga Karyawan Pabrik Gitar di Mojokerto 6 Kali Curi Sparepart, Modusnya Dimasukkan Kaus Kaki

Karyawan pabrik gitar di Mojokerto ditangkap polisi karen mencuri
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mendapatkan informasi adanya penjualan spare part gitar milik PT Cort Indonesia. Padahal pihak pabrik tidak menjual bebas di pasaran, melainkan hanya digunakan untuk perakitan atau pembuatan gitar di PT Cort,” ungkap Nova. 

Siaga Bencana, Pj Gubernur Jatim Gelar Rakor

Berdasarkan hasil penyelidikan mengarah ke seseorang bernama Saiful Anang (39) warga Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. 

Tim Resmob mencoba untuk memancing terduga pelaku bertemu di lapangan tenis di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP). 

14 Arca Situs Tondowongso Kembali ke Pangkuan Kediri

“Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan interogasi,” tandas Nova. 

Saat diinterogasi, Saiful mengaku telah melakukan jual beli sparepart gitar PT Cort Indonesia sejak awal tahun 2024. Ia mendapatkan sparepart dari karyawan PT Cort Indonesia sendiri. Yaitu, Irawan 

Kejagung Apresiasi Kejati Jatim, Ini Alasannya

Berkat informasi tersebut, saat itu juga petugas langsung mengamankan Irawan. “Pelaku mencuri spare part gitar dengan cara menyembunyikan di dalam kaus kaki sepatu,” ujar Nova. 

Kepada polisi, Irawan juga mengaku mendapatkan sparepart tersebut dari karyawan lain, yaitu Sebtyan Dwi dan Anas Wianto. Kemudian polisi memburu dan mengamankan keduanya.

Halaman Selanjutnya
img_title