Tiga Karyawan Pabrik Gitar di Mojokerto 6 Kali Curi Sparepart, Modusnya Dimasukkan Kaus Kaki
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
“Setelah dilakukan interogasi terhadap Sebtyan dan Anas, mereka menerangkan bahwa benar kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian spare part gitar,” ungkap Nova.
Hasil dari pemeriksaan, lanjut Nova, mereka mengambil spare part gitar di rak gudang logistik master asembling yang berada di ruang produksi. Mereka menggondol spare part dengan cara disembunyikan ke dalam kaus kaki. Sehingga tidak diketahui oleh sekuriti.
“Kedua pelaku mengaku sudah 6 kali mencuri spare part gitar dalam kurun waktu mulai bulan November 2023 - 10 Juni 2024),” katanya.
Hasil dari penjualan spare part gitar dibagi. Masing-masing mendapatkan pembagian uang sebanyak Rp. 1 - 1,5 juta.
Kini, Irawan, Anas dan Sebtyan ditahan di Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Saiful juga ditahan. Namun ia dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.