Apindo Mojokerto Raya dan Serikat Buruh Tolak Tapera

Diskusi bertajuk ‘Tapera Untuk Rakyat’?
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimTabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga saat ini masih menjadi polemik dalam masyarakat. Bahkan, masih banyak ditemukan berbagai kritik karena pemerintah mewajibkan seluruh pekerja membayar dari hasil upah mereka. 

Duplikasi Pulau Trenggalek-Tulungagung Tunggu Pertemuan Level Tinggi

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPK Mojokerto Raya menggelar diskusi bertajuk ‘Tapera Untuk Rakyat’?. Diskusi berlangsung di Hotel Raden Wijaya Mojokerto, Rabu, 31 Juli 2024. 

Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Apindo Kab/Kota Mojokerto, APINDO Jatim, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Kesbanngpol Kabupaten Mojokerto, BPJS Ketenagakerjaan serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi.

Aprindo Kritik PP Kesehatan: Jangan Campur Adukkan dengan Sektor Ekonomi

Ketua APINDO DPK Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko mengatakan, TAPERA merupakan problematika yang dilematis utamanya bagi pekerja swasta. Dikarenakan, saat ini swasta sendiri telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga mencakup terkait masalah perumahan.

"Tadi ada masukan-masukan terkait dari unsur Serikat dan APINDO. Kami tegas menolak," tegasnya.

Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Dihapus, Mendag: Saya Pelajari

Dalam pertemuan tersebut, secara kompak APINDO Kabupaten/Kota Mojokerto dan serikat pekerja mendesak agar anggaran Tapera tersebut diambilkan 3 persen dari Jaminan Hari Tua (JHT).

“JHT ada 5,7 persen, itu 3 persen diambilkan saja dari situ. Selesai sudah. Pekerja setuju kalau tanpa dipungut lagi. Ada rumor, Tapera mau diikutkan di BPJS Ketenagakerjaan jadi BPJS Ketenagakerjaan menjadi tambah. Tapi sebenarnya tidak perlu seperti itu," ujarnya.

Dalam diskusi kali ini juga dilakukan penandatangan pernyataan sikap Aipindo DPK Kabupaten dan Kota Mojokerto serta unsur serikat pekerja seluruh Kabupaten dan Kota Mojokerto terkait Tapera. Ada tiga masukan dalam pernyataan sikap tersebut yakni :

Pertama, bahwa terkait Tapera agar tidak membebankan kepada pekerja swasta maupun pengusaha karena sudah ada program Minimal Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, Bahwa bila Tapera dipaksakan iuran dari swasta bisa diambilkan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dan ketiga, Tapera bisa bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada iuran baru kepada pekerja swasta dan pengusaha.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi. Ia menambahkan, kebijakan Tapera menurutnya dianggap sebagai hal yang ‘prematur’ karena dipaksakan.

“Sesungguhnya itu ibarat bayi prematur yang kelahirannya dipaksakan. Menyedihkan, saat negara, saat rakyat membutuhkan pemasukan apalagi yang swasta yang gajinya masih banyak yang umk-nya ada yang masih rendah umk-nya hanya segitu-segitu aja,” jelasnya.

Fauzi menambahkan, pihaknya memohon kepada pemerintah agar terlebih dahulu memaksimalkan Jamsostek. Karena UMK di Jawa Timur kenaikannya tidak sebanding dengan besarnya potongan Tapera. 

“Jamsostek itu optimalkan dulu bahwa sudah ada potongan 3% kurang lebihnya akan semakin berat. Sekali lagi saya mohon kepada pemerintah pusat untuk menunda syukur-syukur tidak jadi,” tegasnya.