Giliran PKB Surabaya Polisikan Lukman Edy: Awas, Jangan Diulangi Lagi!

Ketua PKB Surabaya Musyafak Rouf usai melaporkan Lukman Edy di Mapolrestabes Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya turut melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menyebar kabar bohong. 

DPRD Jatim Minta Pemprov Beri Bantuan Saat maupun Pasca Banjir di Situbondo

Laporan polisi dibuat langsung oleh Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf, dengan didampingi segenap jajaran pengurus serta kader partai pimpinan Muhaimin Iskandar tersebut.

Musyafak Rouf bersama rombongan tiba di gedung SPKT Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, pukul 10.30 WIB, Rabu, 7 Agustus 2024.

DPRD Jatim Minta Pemerintah Buka Ruang Rekrutmen ASN Jalur Afirmasi Keahlian Khusus

"Ini saya beserta Dewan Syuro beserta Sekretaris DPC dan saya Ketua DPC dan Bendahara dan seluruh yang ikut pada hari ini melaporkan saudara Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai Undang-undang ITE [Informasi Transaksi Elektronik] sudah ada, pasal-pasalnya juga," ujar Musyafak Rouf usai membuat laporan polisi.

Ia berharap, laporan ini bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum sehingga menciptakan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua orang agar tidak gemar menuduh maupun menyebarkan fitnah yang tidak benar.

DPR RI Kritisi Kinerja PSSI soal Timnas Indonesia Didominasi Pemain Naturalisasi

"Supaya ini jangan sampai ini diulangi lagi," tegasnya.

Ia mewanti-wanti supaya tindakan seperti yang dilakukan Lukman Edy tidak ditiru. Jika tidak, maka PKB mengancam akan melaporkan pula pihak tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title