Pria Asal Batu Jual Istri untuk Threesome di Mojokerto Demi Fantasi Seks dan Ultah Anak
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Pria asal Batu tega, HM (25) menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome kepada pria hidung belang di hotel Mojokerto. Alasan pria tersebut karena hendak memuaskan fantasi seksnya. Selain itu, ia juga butuh biaya untuk merayakan ulang tahun anaknya.
“Alasannya tersangka yang pertama, melakukan ini (jual istri) karena kebutuhan ekonomi. Kedua, karena untuk memuaskan fantasi seksnya. Kebetulan saat kejadian itu korban (istri HM) mengakui kalau ini untuk ulang tahun anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni saat konferensi pers, Selasa, 10 September 2024.
Rudy menjelaskan, mulanya tersangka menjajakan istrinya lewat grup FB Fantasi Pasutri. Pria kuli serabutan itu menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang, BE, dengan tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
Syaratnya, pelanggan yang berminat membayar uang muka sebesar Rp. 200 ribu.
Setelah disepakati, HM bersama istrinya, NP (25) meluncur ke salah satu hotel di Mojokerto tempat transaksi esek-esek.
Kepolisian mengendus transaksi esek-esek tersebut. Rudy menerjunkan tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk melakukan penggerebekan pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Benar saja, saat digerebek polisi mendapati HM, NP, dan BE sedang melakukan seks threesome.
“Kami mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,” katanya Rudy.
HM, NP, BE langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1 juta, Hp Vivo Y17, sprei, handuk, kondom, dan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp.
Hasil pemeriksaan, HM mengaku sebelum juga telah melakukan hal serupa di daerah Batu.
“Dia sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Batu pada Bulan Agustus (2024). Yang kedua di Mojokerto,” tambah Rudy.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Bandar dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Dengan jeratan banyak pasal tersebut, Bandar terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp 120 juta,” pungkas Rudy.