Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trengggiling di Mojokerto Divonis 7 dan 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa dagangan sisik trenggiling di Mojoke
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Dua terdakwa perdagangan sisik trenggiling di Mojokerto menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto. Keduanya dijatuhi hukuman berbeda.

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa, 24 September 2024. Jalanya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti. Namun amar putusan dibacakan oleh Aggota Majelis Hakim Tri Sugondo.

Dua terdakwa ialah Agus Setyo (43) warga asal Desa Siderojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang berdomisili di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto dan Cucu Firmansyah (36) warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mereka mengikuti sidang tanpa didampingi PH. 

Esepsi Pengacara Pebisnis Ban Mojokerto Ditolak Hakim

Hadir pula Jaksa Penutut Umum (JPU) Ari Budiarti. Amar putusan dibacakan oleh anggota majelis hakim Tri Sugondo.

JPU Ari Budiarti mengatakan, hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar asal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dovonis 1 Tahun Bui-Denda Rp 10 Juta

Selain dijatuhi hukuman penjara, kedunya juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 bulan. 

"Agus divonis 7 bulan (penjara. sedangkan Cucu 6 bulan. Dendanya Rp 10 juta subsider 2 bulan,” ujarnya. 

Putusan tersebu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutannya. Ari menginginkan Agus dihukum penjara selama 9 bulan dan Cucu 8 bulan. 

Menurut Ari, mereka menerima putusan hakim tersebut. Sementera dirinya menyatakan pikir-pikir. 

"Mereka menerima. arena tidak ada alasan untuk banding maka kami pikir-pikir. Mereka masih mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding” pungkasnya

Sebelumnya diberitkan, Agus dan Cucu diamankan oleh tim Mabes Polri pada 29 April 2024. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi 2 kg sisik trenggiling.

Agus embeli sisik trenggeling dari warga Mojokerto dalam kondisi basah. 1 ons sisik trenggiling dihargai Rp40 ribu. Setelah dibeli, sisik trenggeling dikeringkan sendiri oleh Agus.

Kemudian, Agus menjajak sisik trenggiling lewat Facebook. Dari situ, Cucu menghubungi Agus dan  berniat memesan sisik trenggeling. Mereka sepakat 1 kilogram (kg) sisik tergiling ditarif Rp 850 ribu per kg.

Cucu datang ke rumah Agus di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada 29 April 2024. Saat hendak melakukan transaksi, kedunya ditangkap anggota Mabes Polri.

Kepada petugas, Cucu mengaku mejadi perantara dari sesorang bernama Arif yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cucu berencana menjulal sisik trenggiling kepada Arif seharga Rp 950 ribu per kg.