Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA JatimKasus pencabulan yang menyeret Pengasuh Ponpes, terdakwa Masduki (72) dan Muhammad Faisol Subhan Hadi (37) usai putusan sidang, keduanya tak mengajukan banding.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menerangkan, pasca sidang putusan, tidak mengajukan banding dengan batas tenggat waktu 7 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB.2

"Perkara atas nama Masduki dan Faisol habis sudah masa tenggang untuk pikir-pikirnya," ujar Ginting, Rabu, 9 Oktober 2024.

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Ginting menambahkan masa tenggang hingga sampai pada jam pelayanan tutup. Hasilnya para pihak dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun dari penasehat hukum (PH) atau terdakwa tidak menyampaikan upaya hukum banding.

"Dengan demikian maka para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," bebernya.

Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dibui, Ajukan 4 Saksi untuk Ringankan Hukuman

Seperti yang telah dibacakan Majelis Hakim, Ginting mengaku putusan sidang kemarin kedua terdakwa baik Masduki dan Faisol disanksi penjara. Yaitu masing-masing selama 9 tahun penjara dan untuk dendanya masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Untuk eksekusinya semua itu ada di ranah Kejaksaan, bukan di pengadilan," tandasnya. 

Perlu diketahui majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua pelaku dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sebelumnya tuntutan masing-masing terdakwa yakni Masduki 10 tahun dan Faisol 11 tahun penjara, serta ditambah denda Rp 100 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang putusan dibacakan majelis hakim digelar di ruang Cakra PN Trenggalek secara bergiliran, Senin (30/9). Sidang pertama digelar untuk terdakwa Masduki dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi.