Puluhan Pegawai Bersaksi dalam Sidang Pemotongan Insentif Pajak BPPD Sidoarjo

Puluhan pegawai bersaksi dalam sidang pemotongan insentif pajak BPPD Sidoarjo.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim –Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar Senin 28 Oktober 2024. 

Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Pada sidang kali ini saksi pegawai BPPD Sidoarjo kembali dihadirkan jaksa seperti pada sidang pekan sebelumnya.

Terdapat sekitar 10 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin. Mereka ditanya jaksa seputar pemotongan insentif pajak di kantornya.

Relawan Gus Ipul kian Massif Menangkan Khofifah-Emil, Kali Ini Deklarasi di Sidoarjo

Mereka dimintai keterangan secara bergantian, dan menjawab seluruh pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim, dan pengacara terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan pada Gus Muhdlor untuk bertanya atau menanggapi keterangan para saksi.

Pemuda Bunuh Ibu Kandung di Sidoarjo, Diduga hanya gegara HP

Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi apakah para pegawai kenal dengan dirinya. "Tahu saya nggak? ada yang punya nomor saya?, ada yang pernah ngomong sama saya?," tanya Gus Muhdlor.

Para saksi pun menjawab secara serempak bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati Muhdlor sebelumnya. Pertanyaan Gus Muhdlor seperti mematahkan anggapan bahwa pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo adalah bukan perintahnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.