Ustadz TPQ Cabul di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Masih di Bawah Umur

Proses sidang online ustad TPQ cabuli muridnya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

JatimMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mejatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan terhadap Rudianto alias Dian (40), seorang ustad TPQ yang mencabuli tiga murid laki-lakinya pada sidang perkara yang digelar secara daring, Kamis, 22 Desember 2022.

Bejat Guru Ngaji Tega Cabuli Muridnya Berulang Kali, Korban Kini Lapor Polisi

Ketua Mejelis Hakim Rosdiati Samang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Terdakwa dinilai melanggar pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal pasal 82 ayat 1 dan 4 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Paman di Lamongan Cabuli Keponakan Sebanyak 3 Kali, Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah

Putusan tersebut berkurang satu tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut ustadz TPQ asal Kecamatan Sooko itu sebelas tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta pembayaran restitusi. Adapun restitusi yang harus dibayarkan terdakwa, senilai Rp 43,9 Juta.

Akan tetapi, terdakwa mengajukan permohonan restitusi untuk diganti karena tidak sanggup membayar. Majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tersebut.  

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

JPU Afifah Ratna Ningrum mengatakan, jumlah pembayaran restitusi yang diajukan sesuai dengan perhitungan Lembaga Perhitungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Apabila tidak sanggup membayar restitusi diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title