Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Remaja di Lamongan Ditangkap, Satu DPO

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Terlilit Utang Rp40 Juta, Suami Nekad Jual Istri ke Pria Hidung Belang

"Pelaku dijerat kasus Tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat luka dan Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk," pungkasnya.